Perlindungan Anak & Perempuan

Kejahatan Seksual Mengintai Anak-Anak

Kid photo created by jcomp – www.freepik.com

Oleh: Eni Kustanti

Anak-anak merupakan generasi muda yang akan menjadi penerus keberlangsungan hidup manusia di dunia. Oleh karena itu sudah selayaknya anak-anak mendapat perhatian penting dari  sebuah masyarakat, bangsa dan negara. Baik buruknya masa depan sebuah bangsa akan ditentukan oleh baik buruknya generasi mudanya saat ini. Pentingnya menjaga anak-anak agar menjadi generasi disampaikan dalam Al Qur’an Surat An Nisa ayat 9 “ Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap kesejahteraan mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”. Agar dapat menjadi generasi yang kuat, maka penting menjaga anak dari berbagai tindak kekerasan.

Beberapa bentuk permasalahan kekerasan yang dialami anak Indonesia saat  ini diantaranya perdagangan manusia perdagangan (rafficking), penyelundupan, eksploitasi berupa kekerasan fisik dan seksual, penculikan, dan eksploitasi ekonomis (Kusuma, 2015). Selanjutnya hasil penelitian Gani (2016) menunjukkan bahwa karakteristik korban kekerasan yang terbesar adalah anak perempuan dengan usia 13-18 tahun, dan tingkat pendidikan SLTP, sedangkan karakteristik kekerasan yang banyak dialami anak adalah kekerasan seksual. Pada usia tersebut biasanya merupakan usia di mana seorang anak perempuan berada pada kondisi matang secara seksual sehingga sangat rentan terhadap berbagai tindak kekerasan seksual.

Kekerasan seksual terhadap anak sering kita baca dan dengar pemberitaannya di berbagai media massa. Kekerasan seksual pada anak merupakan masalah yang serius, sehingga menimbulkan keresahan banyak pihak. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pada tahun 2019 khususnya di satuan pendidikan, tercatat sebanyak 21 kasus pelecehan seksual dengan jumlah korban 123 anak yaitu 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki (Suara.com, 23 Maret 2020).

            Berdasarkan hal tersebut, bahwa kasus kekerasan seksual juga terjadi pada dunia pendidikan, ini merupakan masalah besar, di mana seharusnya bidang pendidikan menjadi bagian dari wadah perlindungan anak, akan tetapi justru banyak kasus muncul di dalamnya. Oleh karena itu hal seperti ini harus ditanggulangi segera, dengan melibatkan pendidikan keluarga dari orang tua misalnya harus membekali anak untuk mencegah kekerasan seksual terjadi. Selain itu harus dikuatkan pendidikan agama di sekolah baik untuk siswa, guru dan penyelenggara sekolah sehingga dapat mencegah tindak kekerasan seksual.

Tindak kekerasan seksual terhadap anak memliki dampak negatif terhadap anak-anak yang menjadi korban. Anak yang mengalami kekerasan seksual, menunjukkan adanya perubahan perilaku sebagai gejala adanya gangguan kesehatan mental akibat peristiwa yang dialaminya (Sholihat, 2019). Weber dan Smith (2010) dalam Noviana (2015) mengungkapkan dampak jangka panjang kekerasan seksual terhadap anak yaitu anak yang menjadi korban kekerasan seksual pada masa kanak-kanak memiliki potensi untuk menjadi pelaku kekerasan seksual di kemudian hari. Ketidakberdayaan korban saat menghadapi tindakan kekerasan seksual di masa kanak-kanak, tanpa disadari digeneralisasi dalam persepsi mereka bahwa tindakan atau perilaku seksual bisa dilakukan kepada figur yang lemah atau tidak berdaya.

            Apabila kondisi kekerasan seksual terhadap ini tidak segera dilakukan pencegahannya, akan menimbulkan banyak kerusakan generasi mendatang. Saat ini saja sering terdengar oleh kita misalnya banyaknya bayi lahir di luar pernikahan yang sah. Hal ini berakibat rusaknya nasab yang tentunya akan menimbulkan banyak haal negatif bagi generasi mendatang. (Wallahu’alam- Eni Kustanti)

Referensi :

Gani,H.A. 2016. Kekerasan Terhadap Anak : Tinjauan dari Sisi Pelaku. Insight Vol 12, No.1,

April 2016

Kusuma,A.A. 2015. Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Anak Dalam Hubungan

dengan Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Perdagangan Orang di

Indonesia. Lex et Societatis, Vol. III/No. 1/Jan-Mar/2015

Noviana, I. 2015. Kekerasan Seksual Terhadap Anak : Dampak dan Penanganannya. Sosio

Informa Vol. 01, No. 1, Januari – April, Tahun 2015

Sholihat,N. 2019. Gambaran Behavioral Probelms pada Anak-anak korban kekerasan seksual

di kecamatan Singaparna Wilayah Kerja P2TP2A Kabupaten Tasikmalaya.

Healthcare Nursing JournalVolume 2 Nomor 1, Agustus 2019

Suara.com. Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Pemerintah Harus Segera Bertindak. 23 Maret 2020

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *